0%
3 min left

TikTok Diblokir Kominfo + Bagaimana Negara Mengatur Konten Internet

TikTok Diblokir Kominfo + Bagaimana Negara Mengatur Konten Internet
← Kembali ke Blog

Awal bulan ini Kominfo blokir TikTok di Indonesia. Alasannya: konten pornografi dan asusila yang dianggap merusak generasi muda. Setelah negosiasi singkat antara Kominfo dan TikTok (yang setuju add 20 moderator khusus untuk konten Indonesia), TikTok akhirnya un-blokir. Total durasi blokir: 8 hari.

Ini bukan kasus pertama Kominfo blokir layanan global. Telegram di-blokir 2017 sebelum di-unblock dengan agreement penghapusan channel terorisme. Tumblr di-blokir 2018 karena konten dewasa. Pattern-nya jelas: pemerintah Indonesia semakin assertive dalam menetapkan aturan untuk platform global yang beroperasi di sini.

Untuk saya sebagai GM Partnerships yang sehari-hari deal dengan platform global, ini fenomena yang menarik untuk dianalisa.

Pertama, kenapa TikTok jadi target?

TikTok bukan platform pertama yang viral di Indonesia. Facebook, Instagram, YouTube — semua dominan, semua punya konten yang tidak pantas, semua tidak diblokir. Apa yang berbeda dengan TikTok?

Saya pikir, tiga hal:

Demografi user. TikTok di Indonesia mayoritas dipakai anak 13-20 tahun. Lebih muda dari Facebook/Instagram user-nya. Parental concern menjadi lebih intens.

Algoritma rekomendasi. TikTok For You Page (FYP) sangat agresif menampilkan konten yang trigger emotional response. Algoritma yang efektif tapi tidak filter untuk usia user.

Visibility yang tinggi. Video pendek vertical sangat eye-catching. Konten yang tidak pantas — dance suggestive, lyrics vulgar — terlihat sangat jelas di feed. Beda dengan Facebook yang konten text-heavy.

Tapi alasan teknis-nya. Yang lebih besar adalah politik.

Setelah Cambridge Analytica, pemerintah-pemerintah di seluruh dunia jadi lebih waspada terhadap platform global. Pengaruh asing di pemilu, kontrol data warga negara, taxation issues — semua jadi political flash point. Memblok TikTok adalah cara pemerintah Indonesia menunjukkan: "Kami punya kontrol. Platform global tidak bisa beroperasi tanpa aturan kami."

Apakah ini bagus atau buruk?

Sebagai consumer dan parent, saya appreciate that some intervention happen. TikTok memang punya banyak konten yang tidak cocok untuk anak saya. Moderasi yang lebih ketat baik.

Tapi sebagai partnership professional, saya khawatir. Pemerintah Indonesia tidak punya kapasitas teknis atau legal untuk mengatur platform global dengan kompleksitas yang dibutuhkan. Memblok atau tidak memblok adalah binary tool — yang baik untuk PR, tapi tidak nuance enough untuk membentuk ekosistem yang sehat.

Yang lebih efektif: regulasi yang detailed tentang content policy, age verification, transparency dari algoritma, data protection. Itu yang sudah dipush GDPR di Eropa. Indonesia perlu equivalent — bukan tools yang reaktif seperti pemblokiran.

Implikasi untuk industri partnership kami:

Pertama, setiap deal dengan platform global sekarang harus include "regulatory risk" assessment. Apa yang akan terjadi kalau pemerintah blokir partner kami? Apakah ada continuity plan?

Kedua, partnership dengan local platform jadi lebih strategic. Platform yang dimiliki Indonesia lebih responsive terhadap regulasi lokal, lebih dialog dengan Kominfo, lebih sustainable jangka panjang.

Ketiga, dan ini saya akan coba advocate ke level eksekutif Telkom: kita harus mulai pikirin posisi industri untuk policy makers. Bukan sebagai sales pitch, tapi sebagai dialog tentang bagaimana regulasi yang baik bisa support inovasi sambil protect warga.

TikTok dibuka kembali dengan 20 moderator. Tetapi pattern blokir-negosiasi-unblok ini akan terjadi lagi dengan platform lain. Industri tech Indonesia harus siap.

Komentar

Memuat komentar…